Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Rupbasan Wilayah Lampung
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengelola Kegiatan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
- Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnnya, baik yang berasal dari proyek maupun yang dicari sendiri. Kesalahan Pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan pengawas.
- Informasi Pengawasan pada umumnya terdiri dari :
- Dokumen Pelaksanaan dari pekerjaan, yaitu : Gambar-gambar pelaksanaan, Rencana kerja dan syarat-syarat, BA Aanwijzing sampai dengan Penunjukan Langsung, Penawaran Pemborong, Kontraktor/ Penyedia Jasa Kontruksi.
- Chart dan “S” Curva serta net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Pemborong (setelah disetujui).
- Kerangka Acuan Kerja Pengawasan.
- Peraturan – peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan pendirian bangunan.
Tender Paket Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Rupbasan Wilayah Lampung ini sepenuhnya milik LPSE Kejaksaan RI, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
