Rehabilitasi dan Penataan Pedestrian dan RTH Kawasan Stadion Sanaman Mantikei Palangka Raya
Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang dapat berlaku pada hal-hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan penjelasan pekerjaan/aanwizjing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standarisasi yang berlaku).
- Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
- Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki pekerjaan yang cacat yang terjadi setelah serah terima pertama.
- Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Terwujudnya Rehabilitasi dan Penataan Pedestrian dan RTH Kawasan Stadion Sanaman Mantikei Palangka Raya sesuai dengan kontrak.
b. Dokumen-dokumen pendukung
Tender Paket Rehabilitasi dan Penataan Pedestrian dan RTH Kawasan Stadion Sanaman Mantikei Palangka Raya ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Kalimantan Tengah, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
