Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RKB SDN 010 Palaran (Tahap 2)
Ruang Lingkup
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RKB SDN 010 Palaran (Tahap 2)
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
- memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
- mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
- mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
- menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
- meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
- meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
- menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
- Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
- bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan RKB SDN 010 Palaran (Tahap 2) yang di sertai dengan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RKB SDN 010 Palaran
Tender Paket Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RKB SDN 010 Palaran (Tahap 2)Â ini sepenuhnya milik LPSE Kota Samarinda, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
