Reaktivasi Stasiun Jaringan Referensi Satelit Pertanahan (JRSP) LEICA
Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan pengelolaan data dasar bidang dan ruang, pengukuran dasar bidang dan ruang, dan pengembangan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan, serta pembinaan dan pengelolaan surveyor berlisensi.
Sebagaimana pasal 238 Sub Direktorat Pengukuran Dasar dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengukuran dasar bidang dan ruang, serta pengembangan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan.
Implementasi dari tugas tersebut adalah tugas dan fungsi Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang adalah menyediakan infrastruktur dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan. Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 telah dibangun 186 (seratus delapan puluh enam) stasiun Jaringan Referensi Satelit Pertanahan (JRSP) di Kantor Pertanahan sebagai stasiun CORS (Continuously Operating Reference Station). Saat ini diharapkan stasiun JRSP sebagai pengganti infrastruktur TDT yang sudah tidak berfungsi.
Stasiun JRSP tersebut dipasang pada Kantor Pertanahan tersebar di seluruh Indonesia. Stasiun JRSP yang dibangun di Kantor Pertanahan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen : Antena yang berfungsi menangkap satelit GNSS, Receiver untuk menerima informasi yang diberikan satelit dan dikonversi menjadi data RAW, Jaringan internet yang berfungsi mengirim data koreksi antar stasiun CORS dan mengirim data raw ke Server pusat.
Stasiun JRSP ini digunakan sebagai titik ikat dalam pengukuran pelayanan pendaftaran tanah juga dalam penyediaan infrastruktur model dasar pertanahan dan ruang. Pada tahun 2017 disusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada tahun 2018 antar ATR/BPN dan BIG terkait pengelolaan CORS dan JRSP bersama sehingga ATR/BPN sudah tidak ada alokasi/anggaran untuk pemeliharaan lagi.
Terdapat kendala dalam proses alih status dikarenakan BMN berada di Kantor Pertanahan dan untuk proses pengalihan BMN antar kementerian maka BMN harus dialihkan terlebih dahulu ke Sekjen ATR/BPN. Hingga tahun 2024 proses alih status menghadapi banyak kendala sehingga tidak berhasil dilaksanakan sedangkan kondisi stasiun JRSP semakin banyak yang mati karena tidak ada pemeliharaan.
Sejak tahun 2022 tidak teralokasi anggaran untuk pemeliharaan JRSP sehingga sampai dengan saat ini banyak stasiun JRSP yang tidak terawat tidak berfungsi padahal kondisi peralatan utama masih dalam kondisi sehat.
Tender Paket Reaktivasi Stasiun Jaringan Referensi Satelit Pertanahan (JRSP) LEICA ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
