Penyiapan Masyarakat dan Perancangan Perbaikan Lingkungan
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjaan Penyiapan Masyarakat dan Perancangan Perbaikan Lingkungan adalah sebagai berikut:
I. Tahap Penyusunan Dokumen Laporan Pendahuluan, antara lain meliputi:
- Menyusun penjadwalan dan target kerja kegiatan penyiapan masyarakat dalam rangka perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman melalui pembangunan perbaikan rumah;
- Melakukan survei pada lokasi-lokasi indikatif berdasarkan data lokasi RW Kumuh dan/atau usulan Walikota;
- Menyusun rancangan kuesioner dalam rangka pengumpulan data;
- Melakukan pengumpulan data masyarakat meliputi jumlah kepala keluarga, jumlah anggota keluarga, jumlah bangunan, jenis bangunan, jenis usaha, sebaran umur, jenis pekerjaan, dan data pendukung lain di lokasi-lokasi yang dimaksud;
- Membuat analisis tingkat kekumuhan, sebaran area kumuh, dan tipologi area kumuh;
- Membuat analisis pola hunian masyarakat (formal dan informal) untuk mengetahui karakteristik permukiman;
- Menyusun peta persebaran permukiman berbasis sistem informasi geografis atau platform sejenis lainnya yang memuat data kondisi masyarakat, peta area rawan bencana dan peta kondisi eksisting jaringan infrastruktur;
- Menyusun analisis dampak peremajaan permukiman terhadap perubahan kondisi lingkungan, kondisi sosial dan kondisi ekonomi masyarakat;
- Melakukan analisis data masyarakat terhadap kesesuaian kriteria penerima bantuan;
- Menyusun analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU);
- Menyusun analisis peraturan perundang-undangan terkait penanganan pemukiman melalui peremajaan yang dituangkan dalam framework/began sebagai acuan pelaksanaan;
- Melakukan sosialisasi program perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman melalui Pembangunan perbaikan rumah di tingkat RT, RW, dan Kelurahan;
- Menyusun metode survey persepsi masyarakat terhadap perbaikan dan peremajaan permukiman serta melakukan analisis hasilnya sebagai dasar perencanaan partisipatif;
II. Tahap Penyusunan Dokumen Laporan Antara, antara lain meliputi:
- Menyusun strategi komunikasi dan model media presentasi sebagai bentuk upaya pemberian layanan informasi yang efektif dan efisien dalam penyampaian program peremajaan permukiman yang mudah dipahami, lengkap dan komunikatif;
- Menyusun visioning kawasan bentuk penataan peremajaan permukiman dan perbaikan lingkungan;
- Menyusun dan merumuskan visi dan tujuan pengembangan kawasan, serta konsep struktur dan pola ruang sebagai dasar perencanaan;
- Menyusun konsep makro kawasan, meliputi analisis terhadap jaringan jalan 2 dan transportasi, drainase dan air bersih, potensi kawasan berorientasi transit (KBT), pengembangan kawasan serbaguna (mixed use development), ruang terbuka hijau dan interaksi sosial;
- Melaksanakan rembug warga serta pendampingan masyarakat dalam rangka menjaring usulan dan aspirasi masyarakat terkait program perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman melalui Pembangunan atau perbaikan rumah melalui forum Rembug RT dan RW;
- Melakukan pendampingan sosial dan administratif dengan tujuan memastikan calon penerima manfaat memahami tata cara pelaksanaan pemberian bantuan;
- Memfasilitasi pembentukan atau penguatan kelembagaan komunitas (Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM/Perkumpulan) dan sebagainya) sebagai wadah pelaksanaan kegiatan di tingkat RW. Apabila telah ada, untuk kawasan yang ada ditingkatkan peran serta fungsinya;
- Melakukan analisis terhadap hasil usulan rembug warga dan menyusun konsep perbaikan lingkungan berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, dan fisik permukiman;
- Melaksanakan FGD sebagai bahan penyempurnaan hasil pendampingan masyarakat
- Menyusun Hasil evaluasi yang diperoleh dari FGD dan implementasinya di lokasi peremajaan;
- Menyusun analisis potensi pelaksanaan Peremajaan melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) sebagai alternatif penataan kawasan;
- Mengusulkan calon pendana pembangunan melalui CSR yang berpotensi untuk berpartisipasi dalam program peremajaan.
III. Tahapan Penyusunan Dokumen Laporan Akhir, antara lain meliputi:
- Menyusun skematik desain
- Menyusun urban design guidelines
- Menyusun daftar dan mengumpulkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam pengurusan pensertifikatan (jika diperlukan).
IV. Indikator Keberhasilan Pekerjaan:
- Sebagian atau seluruh masyarakat menyetujui dan berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program peremajaan permukiman;
- Tersusunnya hasil penyiapan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dengan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan/perbaikan rumah;
- Terusunnya Konsep penataan kawasan (visioning) dan strategi penanganan permukiman yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- Tersusunnya dokumen skematik Desain peremajaan permukiman beserta kelengkapan dokumen pendukung.
Tender Paket Penyiapan Masyarakat dan Perancangan Perbaikan Lingkungan ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi DKI Jakarta, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
