Audit Tata Ruang Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat di Wilayah Barat
Ruang Lingkup
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui kegiatan Audit Tata Ruang di Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan kegiatan Audit Tata Ruang di Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat untuk menilai perubahan fungsi ruang akibat pelanggaran pemanfaatan ruang.
Sasaran kegiatan meliputi:
- Tersusunnya daftar indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) yang menjadi kewenangan pusat; dan
- Teridentifikasinya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Tender Paket Audit Tata Ruang Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat di Wilayah Barat ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
