Manajemen Konstruksi Gedung Adhyaksa Chambers
Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi :
1) Tahap Persiapan:
- melakukan pendampingan proses desain perencanaan oleh Penyedia Jasa dan terhadap implementasi karya perencanaan;
- melakukan penyesuaian dan perubahan perencanaan jika karya perencanaan tidak dapat diimplementasikan di lapangan dikarenakan kondisi lapangan, dengan tetap mengacu pada kaidah teknis yang berlaku dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa;
- menyiapkan proses perijinan, memobilisasi personel dan kelengkapan pada saat pelaksanaan;
- memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen KAK kegiatan pengawasan dan dokumen penerapan SMKK;
- menyusun Program Mutu Pengawasan;
- memberikan penjelasan dan rekomendasi untuk pelaksanaan konstruksi pada Rapat PCM.
2) Tahap Review Design/Pendampingan Perencanaan:
- review design/pendampingan perencanaan hasil basic design terhadap perubahan-perubahan dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan;
- konsultasi kegiatan review terhadap design perencanaan awal yang mungkin ada;
- mengendalikan kegiatan review desain/pendampingan perencanaan;
- koordinasi dengan instansi terkait yang terlibat dalam proses review design/pendampingan perencanaan;
- menyusun laporan kegiatan konsultan Manajemen Konstruksi pada tahap review design/pendampingan perencanaan dan merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis apabila harus di review;
- menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan fisik;
- mengadakan dan memimpin rapat koordinasi review desain/pendampingan perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi dan membuat laporan kemajuan pekerjaan Manajemen Konstruksi;
3) Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik:
- melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- memeriksa kesesuaian gambar kerja dan spesifikasinya;
- mengawasi pelaksanaan realisasi pemakaian bahan dan peralatan yang menerapkan TKDN;
- memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan perubahan pelaksanaan pekerjaan;
- melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi.
- memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi diselenggarakan secara tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku;
- mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
- menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
- membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
4) Tahap Serah Terima 1 (PHO):
- menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
- memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
- menyusun Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima pertama (Provisional Hand Over);
- bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- khusus bangunan baru, konsultan pengawas dan kontraktor bersama-sama membuat dan menandatangani surat penjaminan atas kegagalan bangunan;
- membantu proses pembuatan laik fungsi bangunan dan membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen pendaftaran bangunan gedung;
- membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
- menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan
5) Tahap Masa Pemeliharaan
- melaksanakan pengawasan berkala masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi;
- koordinasi dengan tim teknis dan kontraktor terhadap pemeliharaan dan perbaikan-perbaikan apabila terdapat item-item pekerjaan yang kurang sempurna dan rusak;
- membuat laporan cek list hasil pemeliharaan dan perbaikan-perbaikan pada item-item pekerjaan yang kurang sempurna dan rusak;
- monitoring terhadap kualitas pekerjaan konstruksi, dan dilaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK);
- melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
- memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
Tender Paket Manajemen Konstruksi Gedung Adhyaksa Chambers ini sepenuhnya milik LPSE Kejaksaan RI, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
