Pengembangan dan Operasionalisasi Aplikasi Sistem Informasi Pembayaran Layanan Kependudukan (SIMPELKU)
Ruang Lingkup Pekerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri, telah mengamanahkan Ditjen Dukcapil sebagai Instansi Pengelolan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan akses pemanfaatan data kependudukan. Kondisi saat ini operasionalisasi PNBP Ditjen Dukcapil belum dilakukan secara optimal, seperti:
- Belum tersedianya pemeliharaan dan operasionalisasi aplikasi;
- Masih sering terjadinya bug/error pada aplikasi;
- Aplikasi berjalan dengan tidak sesuai standar SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi); dan
- Penyediaan data laporan yang sudah tidak relevan.
Hal ini tentu perlu menjadi perhatian mengingat operasionalisasi PNBP Ditjen Dukcapil sangat kompleks dan vital serta telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar lebih dari 2,5 Triliun Rupiah, tentu harus ditunjang oleh keadaan yang professional khususnya pada segi penyediaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tender Paket Pengembangan dan Operasionalisasi Aplikasi Sistem Informasi Pembayaran Layanan Kependudukan (SIMPELKU) ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Dalam Negeri, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
