Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium Merauke
Lingkup Pekerjaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa harus mempelajari dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan – ketentuan yang tertulis pada gambar kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.
a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia Jasa selama waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa harus memaparkan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi), metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas, dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Jasa wajib melaksanakan Pengukuran di awal Pekerjaan bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas dengan alat yang disediakan oleh Penyedia Jasa dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
d. Mutual Check Nol (MC-0), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
e. Penyedia Jasa diwajibkan melapor kepada konsultan pengawas setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.
f. Apabila terdapat perbedaan ukuran di lapangan antara Gambar Kerja, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar rencana dan detailnya digunakan sebagai acuan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas sebelum dikerjakan, apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Rencana, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), dan Bill of Quantity (BOQ), maka Penyedia Jasa diharuskan melapor kepada Konsultan Pengawas, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas, akibat dari perbedaan tersebut dan Penyedia Jasa wajib membuat gambar kerja (shop drawing) yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan diketahui oleh PPK, Direksi Pekerjaan.
g. Penyedia Jasa wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja (shop drawing) di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas.
h. Penyedia Jasa wajib membuat gambar kerja (shop drawing) untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan agar diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan menyetujui oleh PPK, Direksi Pekerjaan.
i. Dalam mengajukan persetujuan (approval) semua material, Penyedia Jasa harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas dan diketahui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direksi Pekerjaan.
Tender Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium Merauke ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
