LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium Merauke

Nama Tender Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium Merauke
Kode Tender 10125265000
Satuan Kerja SEKRETARIAT BADAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pengumuman 9 April 2026
Penutupan 20 April 2026 - Dapat Berubah
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Lokasi Pekerjaan Jalan Garuda Spadem Rimba Jaya Merauke Papua Selatan - Merauke (Kab.)
Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Tahun Anggaran APBN 2026
Nilai Pagu Rp. 1.907.000.000,00
Nilai HPS Rp. 1.907.000.000,00
Link Jadwal 🔗 Lihat Tender
Link Sumber 🔗 Lihat Tender
Syarat Kualifikasi a. Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020 sesuai dengan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf a. belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, sertifikat standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi atau c. Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan SBU yang masih berlaku untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017. SBU Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran BG002, KBLI 41012 atau Konstruksi Gedung Kesehatan BG005, KBLI 41015 kualifikasi usaha kecil

Uraian Singkat

Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium Merauke

Lingkup Pekerjaan

Sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa harus mempelajari dengan benar dan berpedoman kepada ketentuan – ketentuan yang tertulis pada gambar kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta lampirannya.

a. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Penyedia Jasa selama waktu pelaksanaan pekerjaan.

b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa harus memaparkan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi), metode kerja, teknis dan administrasi di depan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas, dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas.

c. Penyedia Jasa wajib melaksanakan Pengukuran di awal Pekerjaan bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas dengan alat yang disediakan oleh Penyedia Jasa dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.

d. Mutual Check Nol (MC-0), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat belas) hari setelah ditandatangani SPMK.

e. Penyedia Jasa diwajibkan melapor kepada konsultan pengawas setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di lapangan.

f. Apabila terdapat perbedaan ukuran di lapangan antara Gambar Kerja, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar rencana dan detailnya digunakan sebagai acuan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas sebelum dikerjakan, apabila terdapat perbedaan Dokumen Gambar Rencana, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), dan Bill of Quantity (BOQ), maka Penyedia Jasa diharuskan melapor kepada Konsultan Pengawas, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas, akibat dari perbedaan tersebut dan Penyedia Jasa wajib membuat gambar kerja (shop drawing) yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan diketahui oleh PPK, Direksi Pekerjaan.

g. Penyedia Jasa wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja (shop drawing) di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas.

h. Penyedia Jasa wajib membuat gambar kerja (shop drawing) untuk setiap bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan agar diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan menyetujui oleh PPK, Direksi Pekerjaan.

i. Dalam mengajukan persetujuan (approval) semua material, Penyedia Jasa harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas dan diketahui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direksi Pekerjaan.


Tender Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium Merauke ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.

Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.

Pemenang Tender

Belum Ada Data Pemenang Tender

Tips Mendaftar dan Mencari Tender

  • Gunakan Situs Terpercaya. Selain di LPSE pemerintah dan website perusahaan vendor terkait lainnya, TenderKita.com adalah platform terpercaya dalam dunia informasi tender pengadaan barang/jasa.
  • Lengkapi Dokumen Legalitas Usaha. Pastikan Anda memiliki dokumen seperti Nomor Induk Berusaha, NPWP, akta perusahaan, Sertifikat Badan Usaha dan dokumen perizinan sesuai bidang usaha.
  • Daftar di LPSE dan Sistem e-Procurement. Daftarkan perusahaan Anda di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan E-Proc lainnya serta gunakan e-mail dan data yang aktif serta mudah diakses.
  • Pelajari Dokumen Pemilihan dengan Teliti. Baca syarat administratif, teknis, dan kualifikasi secara menyeluruh. Pastikan Anda memenuhi semua ketentuan sebelum menyiapkan penawaran.
  • Tentukan Tender yang Sesuai Kapasitas. Jangan asal ikut tender besar; pastikan Anda punya SDM, pengalaman, dan modal kerja yang cukup. Fokus pada tender yang sesuai dengan kemampuan teknis dan finansial ANDA.

Bantu Kami

Menyambut Tahun Anggaran 2026, kami akan melakukan peremajaan Server Website ini. Mohon dukungan anda.

Berlanggan Gratis

Kami Memberikan layanan ini secara GRATIS, silahkan hubungkan dengan email anda untuk mendapatkan berita tender terbaru.

Batas Pemasukan:

13 April 2026
Tutup

Batas Pemasukan:

12 Maret 2026
Tutup

Batas Pemasukan:

23 Februari 2026
Tutup

Batas Pemasukan:

9 Februari 2026
Tutup

Batas Pemasukan:

5 Februari 2026
Tutup