Supervisi Peningkatan TPST BLE Kab. Banyumas
Maksud dan Tujuan
Maksud dari KAK Pekerjaan Supervisi Peningkatan TPST BLE Kab. Banyumas merupakan pedoman bagi penyusunan dan pengajuan usulan (proposal) program oleh calon penyedia jasa Supervisi Peningkatan TPST BLE Kab. Banyumas . Didalamnya tercantum ketentuan yang harus diikuti untuk penyusunan dan pengajuan usulan administrasi, teknis dan biaya kegiatan Supervisi Peningkatan TPST BLE Kab. Banyumas sedemikian rupa sehingga didapat pola usulan baku yang selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk penilaian dan penentuan tenaga ahli terpilih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Melalui KAK ini diharapkan penyedia jasa dapat melaksanakan tanggungjawab dari tahap awal hingga tahap serah terima keluaran kegiatan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai pada pekerjaan ini adalah memastikan pelaksanaan Peningkatan TPST BLE Kab. Banyumas yang sesuai dengan kebutuhan terkait penanganan persampahan di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini diharapkan dapat dapat berjalan dengan efisien dan efektif, tepat mutu, tepat waktu, tepat volume, tepat biaya, tepat administrasi, serta dapat dapat mendukung peningkatan pelayanan pengelolaan persampahan di Kabupaten Banyumas.
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 360 (Tiga ratus enam puluh) hari kalender
Tender Paket Supervisi Peningkatan TPST BLE Kab. Banyumas ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Pekerjaan Umum, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
