KONSULTAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KHUSUS TERNAK
Ruang Lingkup
Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021. Adapun penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkuran barang di laut meliputi kegiatan angkutan ternak, yang wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan oleh Menteri
- Memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri
- Menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesejahteraan hewan; dan
- Memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut, disebutkan bahwa kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut kapal khusus ternak diberikan subsidi. Disisi lain, pemerintah c.q Direktur Jenderal Perhubungan Laut berwenang melakukan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut kapal khusus ternak.
Tender Paket KONSULTAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KHUSUS TERNAK ini sepenuhnya milik LPSE Kementerian Perhubungan, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.
