Pengadaan Alat Kesehatan Radioterapi Rumah Sakit Adhyaksa Banten Tahun Anggaran 2025
Ruang lingkup program berisi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh Penyedia Pelaksana Pengadaan Alat Kesehatan Radioterapi Rumah Sakit Adhyaksa Banten Tahun Anggaran 2025.
Ruang Lingkup Pekerjaan meliputi:
1. Tahap Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan meliputi Penyediaan/pengadaan barang, pengangkutan, pengiriman dan semua pelayanan yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan hingga selesai dengan sempurna, kecuali ditentukan lain dalam dokumen kontrak.
b. Implementasi Implementasi dapat dilakukan apabila sarana, prasarana dan infrastruktur pendukung Pengadaan Alat Kesehatan Radioterapi Rumah Sakit Adhyaksa Banten Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan rencana kebutuhan user. Implementasi selanjutnya diikuti dengan pengiriman.
c. Evaluasi Pada tahap ini, dilakukan ujifungsi peralatan bekerja dengan baik sesuai dengan maksud dan tujuan pekerjaan. Proses uji fungsi ini diperlukan untuk memastikan bahwa peralatan tersebut sudah berjalan dengan benar, sesuai dengan karakteristik yang ditetapkan dan tidak ada kesalahan-kesalahan yang terkandung di dalamnya.
d. Perawatan dan Garansi Peralatan mempunyai garansi minimal 12 (dua belas) bulan, sehingga jika terjadi masalah atau ditemukan keadaan yang tidak sesuai dengan rencana kebutuhan yang telah disusun, dapat segera ditangani.
Tender Paket Pengadaan Alat Kesehatan Radioterapi Rumah Sakit Adhyaksa Banten Tahun Anggaran 2025Â ini sepenuhnya milik LPSE Kejaksaan RI, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.