Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Bengkulu
URAIAN KEGIATAN
LATAR BELAKANG
Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka peningkatan kinerja birokrasi dan layanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana bangunan gedung milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2025 dalam program penataan bangunan Gedung dikawasan strategis daerah provinsi dan lintas daerah
kabupaten kota pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu akan melaksanakan REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL GUBERNUR BENGKULU.
Pengadaan dilaksanakan melalui Tender Jasa Konstruksi melalui UKPBJ Provinsi Bengkulu diharapkan pelaksanaan pengadaan Pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Agar pembangunan gedung terlaksana dan tercapai dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka harus dilaksanakan dengan baik pelaksanaannya dengan berpedoman gambar desain, maupun spek teknis lainya. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Pelaksanaan Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 dan Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL GUBERNUR BENGKULU adalah untuk mewujudkan pelaksanaan konstruksi fisik REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL GUBERNUR BENGKULU yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, dan biaya secara maksimal sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan REHABILITASI RUMAH DINAS WAKIL GUBERNUR BENGKULU adalah :
- Melaksanakan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Bengkulu yang sesuai dengan standard prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan, yakni pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
- Melaksanakan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Bengkulu yang memenuhi persyaratan dapat memberikan layanan terbaik, suatu infrastruktur harus didukung oleh struktur bangunan yang memenuhi kriteria kesehatan struktur, yakni kekuatan (strength), kekakuan (stiffness), kemampuan layanan (service ability), stabilitas (stability), keawetan (durability), dan kenyamanan pengguna (comfortability) (Suhendro, 2016).
- Bangunan gedung yang dilaksanakan Rehabilitasi, yaitu ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, dapur, kamar utama, ruang kerja, kamar anak, meliputi divisi pekerjaan arsitektur, elektrikal, dan pekerjaan lain-lain.
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Bengkulu berada di Jalan P Natadirja Km. 6 Kota Bengkulu.
Tender Paket Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Gubernur Bengkuluย ini sepenuhnya milik LPSE Provinsi Bengkulu, silahkan visit website sumber yang tertera pada rangkuman diatas.
Dapatkan informasi Terbaru seputar Tender Pengadaan Barang dan Jasa secara GRATIS dan juga terlengkap dari seluruh Indonesia hanya di Tenderkita.com, disini kami menyediakan informasi langsung dari website-website yang mengadakan tender/lelang secara terbuka.